Padang, Humas – Kamis, 3 Juni 2021 berlangsung di kelas IX-2 rapat penetapan kelulusan siswa kelas IX. Kepala Madrasah Nurhidayati, S.T memimpin rapat penetapan kelulusan siswa kelas IX berdasarkan 3 indikator yang menjadi kriteria kelulusan yaitu : peserta didik telah menyelesaikan pendidikan yang dibuktikan dengan rapor, peserta didik mempunyai perilaku baik, dan telah mengikuti ujian akhir madrasah. Hal ini merupakan aturan yang sudah ditetapkan dalam edaran Ditjen Pendis Kemenag RI No. B-298/DJ.I/PP.00/02/2021. Berdasarkan tiga kriteria diatas siswa kelas IX MTsN 3 Kota Padang di tetapkan Lulus 100%. (MN. Foto : SS)
MTsN 3 Kota Padang Terapkan Asesmen Diagnostik Pada PPDBM Tahun 2024 Untuk Optimalisasi Pembelajaran Kurikulum Merdeka
Padang, Humas - MTsN 3 Kota Padang mengadakan asesmen diagnostik di awal penerimaan peserta didik baru madrasah...
0 Komentar