Pelayanan Pengaduan Masyarakat
PERTAMA
Petugas pelayanan menerima pengaduan masyarakat melalui lisan, tulisan, e-mail, dan telepon
KEDUA
Petugas pelayanan pengaduan menyusun hasil pengaduan dan melaporkan kepada Kepala Madrasah
KETIGA
Kepala Madrasah segera merespon pengaduan yang memerlukan jawaban segera dengan memberikan jawaban langsung atau mengkorfirmasikannya kepada Wakil Kepala / Kepala Urusan Tata Usaha
KEEMPAT
Kepala Madrasah membuat memo dinas dan laporan hasil telaah kemudian diberikan kepada Kepala Subbag. Tata Usaha untuk ditindaklanjuti
KELIMA
Kepala Subbag. Tata Usaha memberikan laporan hasil telaah pengaduan masyarakat yang telah ditindaklanjuti kepada Petugas Pelayanan Madrasah
KEENAM
Petugas Pelayanan menginfokan kepada masyarakat yang melakukan Pengaduan serta melakukan pengarsipan terhadap hasil laporan